KABARBURSA.COM - Pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Indonesia, setelah sebelumnya dikelola oleh Singapura.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan Pemerintah Singapura. Hal ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Perjanjian tersebut memperluas luas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, menjadikannya sebesar 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Sekarang, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan dilayani oleh AirNav Indonesia.
Sebelumnya, pesawat yang terbang dari Jakarta ke Natuna atau dari luar negeri harus berkoordinasi dengan navigasi penerbangan Singapura. Namun, setelah pengaturan ulang FIR, pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia.
Menteri Budi berharap kerja sama dengan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara dapat terus berlanjut.
Pemerintah akan memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berjalan efektif dan sesuai standar internasional, serta memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan ini dilakukan setelah penandatanganan perjanjian pengaturan ruang udara pada 25 Januari 2022.
Pemungutan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area tambahan FIR Jakarta dimulai pada 21 Maret 2024 sesuai kesepakatan dengan Singapura.
Pemerintah juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura secara terus-menerus.