KABARBURSA.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan dengan besaran penuh sebesar 100{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12}. Dalam hal ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR ini wajib diberikan secara utuh dan tidak boleh dilakukan pembayaran secara dicicil.
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis poin ke-7 beleid tersebut.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, disebutkan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan atau terlambat memberikan THR akan dikenai sanksi oleh pemerintah.
Perusahaan yang melanggar kewajiban ini akan diwajibkan membayar denda sebesar 5{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} dari total besaran THR individu atau jumlah pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dari total THR, baik itu secara individu atau kemudian dihitung per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani, pada hari Senin, 18 Maret 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa THR PNS tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau mulai diberikan pada tanggal 22 Maret mendatang.
Menurutnya, komponen THR yang akan diberikan kepada PNS tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} tunjangan kinerja (Tukin) untuk PNS pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen THR yang akan diterima meliputi dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} berarti THR-nya juga naik 8{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12},” kata Sri Mulyani saat konferensi pers THR 2024.