Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Komitmen Pemprov Jawa Tengah Melindungi Konsumen

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 24 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Komitmen Pemprov Jawa Tengah Melindungi Konsumen

KABARBURSA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjalin kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dalam hal pangan bagi konsumen.

Kerjasama ini akan difokuskan pada edukasi dan kebijakan di luar bidang pangan yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menyatakan bahwa perhatian khusus diberikan pada masalah makanan dan minuman (mamin), terutama setelah beberapa kasus keracunan pangan terjadi, yang sebagian di antaranya berasal dari masakan rumah tangga.

Jawa Tengah juga masih mencatat kasus keracunan makanan, menduduki peringkat kedua setelah Jawa Barat dalam hal tersebut, menurut data yang dikumpulkan oleh BPKN.

Untuk mengatasi hal ini, pengawasan terhadap tempat pengolahan pangan (TPP) di Jawa Tengah akan diperketat. Pengawasan juga diberlakukan ketat terhadap penyelenggara jasa makan minum dengan persyaratan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Pada triwulan IV 2023, TPP di seluruh kabupaten/kota telah mencapai target 65 persen. Kami akan terus meningkatkannya tahun ini," katanya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Selain itu, terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) No 40/2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim yang mengatur penyediaan makanan halal dan aman.

Di samping itu, Jawa Tengah juga telah memiliki Galeri Halal yang menyediakan pangan halal dan aman dari segi kesehatan.

Sementara itu, Komisioner BPKN, Haris Munandar, menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam perlindungan konsumen. Pemerintah sebagai regulator juga memiliki peran signifikan dalam memastikan keamanan pangan bagi konsumen.

"Di Jawa Tengah, sudah ada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen (NSPK) terkait kehalalan dan antisipasi terhadap keracunan makanan yang diproduksi oleh industri rumahan," katanya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menambahkan bahwa dalam mendorong regulasi halal, BPJPH memperkuat literasi dan edukasi. Pada Oktober 2024, pengusaha makanan dan minuman diharapkan telah memperoleh sertifikasi halal.

Menurutnya, dari sekitar 4 juta penyedia jasa makan minum di Indonesia, sekitar 2 juta di antaranya telah tersertifikasi. Namun, pada Oktober 2024, produk makanan dan minuman harus telah bersertifikasi halal.

"Kami memberikan waktu beberapa hari kepada mereka yang belum tersertifikasi untuk mendaftarkan produk mereka. Karena sanksinya termasuk teguran dan pemberhentian produksi," katanya. (bay/car).