KABARBURSA.COM - Tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan mulai tanggal 25 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk enam ruas jalan tol, yaitu Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.
Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, termasuk Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.
Adapun tarif tol yang baru adalah sebagai berikut:
PT JTD Jaya Pratama, selaku pengelola enam ruas jalan tol tersebut, terus melakukan upaya perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Upaya tersebut termasuk menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat transaksi dan meningkatkan kapasitas transaksi di gerbang tol.
Charles Giroth, Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan layanan.
“Seperti pemasangan alat tol cerdas seperti Smart CCTV dan Dynamic Message Sign, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas,” kata Charles Giroth dalam keterangannya secara tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.
Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, termasuk Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang, dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan dan estetika perkotaan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan arteri kota tanpa mengubah pola perjalanan dan sebagai komplementer terhadap pembangunan sistem transportasi berbasis rel.
Selain itu, akan disediakan fasilitas angkutan umum masal berbasis jalan raya (bus rapid transit) di jalan tol dengan shelter BRT yang terintegrasi dengan moda angkutan umum masal lainnya seperti commuter line, TransJakarta, dan MRT. (*/adi)