KABARBURSA.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mempertimbangkan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai dasar untuk penyaluran zakat dan wakaf.
Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, menyampaikan gagasan ini dalam Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta.
Regsosek dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan dengan memetakan potensi zakat dan wakaf di berbagai daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi perlindungan sosial adaptif dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan cakupan jaminan sosial.
Data Regsosek mencakup berbagai informasi sosial-ekonomi penduduk, seperti pekerjaan, tingkat kesejahteraan, kondisi perumahan, dan aset. Pemanfaatan data ini diharapkan dapat mendukung program-program prioritas nasional, termasuk yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Cholifihani menyebut beberapa skema pemuktahiran Regsosek untuk menjaga kualitas data dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Hal ini meliputi integrasi data dengan sektor lain di tingkat pusat, pendataan mandiri oleh subjek data, dan pendataan aktif oleh pemerintah daerah.
Bagi lembaga atau instansi yang ingin mengakses data Regsosek, persyaratan khusus harus dipenuhi, termasuk pelatihan dalam membaca dan menganalisis informasi dari data tersebut. Selain itu, perlindungan data yang sensitif juga diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan).
Gagasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan zakat dan wakaf untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.