KABARBURSA.COM - Bob Azam, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menyatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen agar industri dalam negeri tetap terlindungi.
Menurutnya, kenaikan PPN tersebut akan berdampak signifikan terutama pada industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok.
Bob menekankan pentingnya kebijakan mitigasi yang efektif untuk melindungi keberlangsungan industri.
Salah satu usulan yang dia sampaikan adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN sebagai final atau di akhir proses, sehingga tidak memberatkan lebih banyak pada rantai pasok industri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa aturan untuk kenaikan PPN tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari penyesuaian pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat 1 UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meskipun UU HPP juga menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya.