Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ancaman Kredit Macet Hantui LPEI Akibat Fraud Debitur

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 19 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Ancaman Kredit Macet Hantui LPEI Akibat Fraud Debitur

KABARBURSA.COM - Kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Kantor Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka diskusi tentang dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, kemungkinan adanya kolusi antara internal LPEI dan debitur dapat mengarah pada risiko kredit macet yang signifikan.

"Jika kita teliti dari berbagai sektor, debitur yang terindikasi melakukan fraud umumnya berasal dari sektor unggulan ekspor seperti kelapa sawit, nikel, batu bara, dan logistik-pelayaran. Hal ini terjadi meskipun pada periode pemeriksaan terjadi kenaikan harga komoditas, menandakan bahwa kemampuan bayar debitur sebenarnya tidak terganggu," ungkap Bhima dikutip Selasa 19 Maret 2024.

Bhima menegaskan bahwa jika terbukti adanya dugaan fraud yang disengaja, terutama dalam proses analisis fasilitas pembiayaan dan pengawasan, maka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak aliran dana hasil fraud.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kredit bermasalah ini terbagi menjadi beberapa tahap (Batch), dengan batch pertama melibatkan 4 perusahaan debitur yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT RII dengan nilai Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 144 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar. "Kami akan menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers Senin 18 Maret 2024.

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa ada batch kedua yang melibatkan 6 perusahaan dengan nilai dugaan fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar, yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) untuk proses pemulihan aset.

Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan guna menghindari proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani menyatakan bahwa kunjungan kali ini menegaskan sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait keuangan negara, seiring dengan upaya penanganan kasus dalam Satgas BLBI.

Sri Mulyani menegaskan komitmen LPEI untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kredit bermasalah, serta terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara akan terus mendukung LPEI dalam perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menjalankan tata kelola yang baik, dan mengadopsi pendekatan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum," jelas Sri Mulyani.