Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BBH & Smart Wallet Diblokir, Kenali Ciri Aplikasi Penipuan

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 18 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
BBH & Smart Wallet Diblokir, Kenali Ciri Aplikasi Penipuan

KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian/lembaga, telah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan usaha ilegal yang mengelabui masyarakat. Kali ini, sasarannya adalah penawaran palsu terkait pekerjaan paruh waktu dan layanan robot trading.

Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengidentifikasi dua entitas utama yang terlibat dalam praktik penipuan ini: Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

BBH Indonesia, yang menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) dari Inggris, telah menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi. Mereka menjanjikan pendapatan harian kepada anggotanya dan meminta deposit sebagai syarat. Dengan menerapkan skema member-get-member, mereka menjanjikan bonus berjenjang.

Selain itu, BBH Indonesia juga menggunakan warga negara asing dalam pertemuan mereka untuk meningkatkan kepercayaan anggota.

Setelah investigasi dan koordinasi dengan anggota Satgas, Hudiyanto menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia melanggar hukum dan tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Sebagai respons, Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemblokiran akses dan URL, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Mereka juga memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan sejenis yang marak belakangan ini.

Di samping BBH, Smart Wallet juga menjadi target penindakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Smart Wallet, yang diduga melakukan penghimpunan dana dengan skema multi-level marketing tanpa izin di Indonesia, juga telah menghadapi pemblokiran akses dan URL oleh pihak berwenang.

Satgas PASTI berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemblokiran nomor rekening terkait dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak terpercaya.