KABARBURSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berharap akan mendapatkan kehususan terkait kebijakan wajib sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman dari pelaku usaha sebelum 18 Oktober 2024.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina mengatakan, bahwa Pemprov Bali tetap mendukung kebijakan sertifikat halal tersebut, namun disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali.
“Tidak semua produk di Bali bisa dihalalkan, terutama produk makanan berbahan babi mengingatkan mayoritas penduduk Bali menganut agama Hindu,” kata Wayan Ekadina, Senin, 18 Maret 2024.
Maka dari itu, lanjut Ekadina, dia berharap dapat diberikan fleksibilitas terkait produk makanan dan minuman yang wajib berlabel halal.
Meskipun demikian, dia menekankan pentingnya setiap produk diwajibkan berlabel halal untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman dari pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 sesuai dengan regulasi pemerintah.
Adapun kebijakan wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“UMKM pun harus memastikan produk-produknya memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024,” ucap Siti Aminah. (*/adi)