KABARBURSA.COM - Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan rencana penerbitan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Surat edaran ini akan berisi imbauan dan panduan bagi perusahaan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Ida, pemberian THR memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban biaya bagi para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Terlebih, dia menekankan bahwa selama Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang-barang dan kebutuhan pokok umumnya akan mengalami kenaikan, yang berdampak pada peningkatan kebutuhan.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Ida menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Landasan hukum ini akan diwujudkan melalui surat edaran yang segera diterbitkan, yang akan menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga akan menyelenggarakan konferensi pers untuk menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.