Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Direset

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 17 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Direset

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai fintech P2P lending sebagai langkah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam regulasi ini adalah mengenai batasan maksimum pendanaan untuk fintech P2P lending.

"Kami saat ini sedang mengundang masukan dari publik," kata Agusman pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sebagai informasi, batas maksimum pendanaan untuk fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini adalah Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditingkatkan.

Kepala Humas AFPI, Kuseryansyah, mengatakan bahwa OJK telah merespons positif terhadap usulan tersebut.

"Kami mendengar bahwa OJK merespons positif, akan memproses dan mengevaluasi, meskipun besaran pastinya belum kami ketahui," ungkapnya.

Kuseryansyah menjelaskan bahwa dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan agar batas atas pendanaan minimalnya mencapai Rp6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut dapat dipertimbangkan secara cermat oleh OJK.

"Hasil riset dari UGM mengindikasikan bahwa angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan manajemen risiko. Kami berharap OJK dapat meninjau hal ini dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah juga menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 45{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} sumber pendanaan di industri fintech lending berasal dari bank. Dia mengatakan bahwa jika pendanaannya berasal dari bank, batasan atas pendanaan bisa lebih tinggi, bahkan melebihi Rp6 miliar.