Sri Mulyani mengatakan THR aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI/Polri dan pensiunan paling cepat dibayar 10 hari sebelum Idul Fitri. Namun jika belum, dia menyebut bisa dibayarkan sesudahnya.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Sri Mulyani lalu menerangkan mengapa THR tidak turun sebelum Lebaran. Menurut dia, mungkin asatuan kerja telat mengajukan ke Kantor Pelayanan Pervebd
"Kemungkinan ada satuan kerjanya terlambat dalam mengajukan ke kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi tagihannya juga belum, sehingga kami belum bisa membayarkan
Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyampaikan jika gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis, 14 Maret 2024. (yog/prm)