KABARBURSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani pelanggaran persaingan usaha dan mencegah tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam transaksi merger dan akuisisi.
"Meningkatkan koordinasi dengan PPATK, terutama untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi, adalah tujuan utama KPPU," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Fanshurullah bersama anggota KPPU lainnya, seperti Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, mengunjungi Kantor PPATK untuk menjalin koordinasi dalam menangani pelanggaran persaingan usaha yang berpotensi terkait dengan pencucian uang.
Koordinasi antara KPPU dan PPATK bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fanshurullah mengungkapkan bahwa kerja sama formal antara kedua lembaga ini telah dimulai sejak tahun 2010, dan sejak saat itu, mereka telah saling berbagi informasi terkait proses pembuktian dan eksekusi atas keputusan KPPU.
Menurutnya, KPPU memerlukan bantuan dari PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai dengan kewenangan PPATK.
"Tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, terutama dalam membuktikan kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi, serta penguasaan pasar yang berpotensi terkait dengan pencucian uang," ujar Fanshurullah.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kerjasama dalam bidang penegakan hukum, diskusi, penelitian, dan pelatihan bersama, terutama untuk mendukung prioritas KPPU.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa diskusi bersama KPPU diperlukan untuk mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan persaingan bisnis, terutama dalam transaksi merger dan akuisisi.
"Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat menjadi alat untuk pencucian uang. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," kata Ivan.