Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ida Fauziyah: THR Buruh Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 13 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Ida Fauziyah: THR Buruh Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

KABARBURSA.COM-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan kepada pengusaha akan pentingnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum Lebaran Idulfitri tiba.

Dalam pernyataannya, Ida berencana segera mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan dan menekankan kembali kepada pengusaha mengenai kewajiban mereka dalam pencairan THR. "THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk memastikan kebutuhan Lebaran para pekerja atau buruh tercukupi," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu 13 Maret 2024.

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran. Ia juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.

Untuk memastikan ketaatan terhadap aturan ini, pemerintah berencana membuka posko khusus yang akan beroperasi mulai pekan depan.

"Surat edaran akan kami sebarkan pada Senin atau Selasa, dan kami akan membuka posko THR sebagai upaya pengawasan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan juga pembayaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembayaran THR untuk kelompok tersebut akan dimulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.

"Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah dimulai agar bisa dieksekusi seperti biasanya, 10 hari sebelum Lebaran. Persiapan untuk itu sudah dimulai," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (19/2).