KABARBURSA.COM - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta secara resmi menerapkan pembatasan terhadap barang impor bawaan penumpang yang diperoleh dari luar negeri.
Tindakan ini diambil seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
“Peraturan ini mengalihkan komoditas dengan pengawasan impor pasca batas menjadi batas, termasuk di antaranya adalah elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Para importir diimbau untuk mematuhi peraturan baru ini dan merencanakan kegiatan impor dengan baik,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa 12 Maret 2024.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya meliputi alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet. Jumlah bawaan yang dibatasi mencakup alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, tas sebanyak 2 buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Adapun untuk alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai mencapai US$ 1.500. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal 2 unit per penumpang dalam satu tahun.
Wibowo mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang berencana bepergian ke luar negeri, untuk memperhatikan barang-barang yang dibawa agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah barang beberapa komoditas yang diizinkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang-barang tersebut umumnya dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata ketika kembali ke Indonesia untuk keluarga dan kerabat,” tambah Gatot.