Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Pelototi Fintech dan Kripto Lewat POJK Nomor 3/2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 11 March 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
OJK Pelototi Fintech dan Kripto Lewat POJK Nomor 3/2024

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem keuangan yang mengadopsi inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Aman menjelaskan bahwa POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK baru ini, terdapat penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas yang diberikan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini mencakup beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, serta penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

POJK 3/2024 juga bertujuan memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, mendukung integritas pasar, dan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Selain itu, POJK tersebut mengatur kewajiban untuk memperoleh izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen, sebagaimana tercermin dalam penerbitan POJK 3/2024 ini," ungkap Aman.