KABARBURSA.COM - Banyak istilah pada investasi saham. Meski sekarang ini minat investasi saham sudah menyasar kalangan generasi muda.
Belakangan muncul istilah yang dikenal sebagai "saham pom-pom." apa itu?
Aksi terlarang ini terkait dengan pengaruh besar yang dimiliki oleh para social media influencer, yang secara aktif mendorong pengikut mereka untuk berinvestasi dalam saham tertentu tanpa mempertimbangkan analisis yang memadai.
Beberapa kasus sempat mencuat namun tak sedikit berakhir di balik jeruji besi. Contoh satu kasus influencer dengan investasi bodong macam Binomo.
Perlu diwaspadai bahwa tidak semua social media influencer memiliki pemahaman keuangan yang memadai atau keterampilan analisis yang diperlukan.
Investor diharapkan untuk memahami esensi dari saham pom-pom dan cara kerjanya sebelum terjun ke dalamnya.
Biasanya, aset yang direkomendasikan dalam praktik ini adalah saham dengan kapitalisasi pasar kecil dan likuiditas rendah. Seperti dilansir situs dating investbro di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2024.
Membeli saham berdasarkan dorongan dari praktik saham pom-pom dapat menjadi risiko, seringkali mirip dengan jebakan finansial. Harga yang tinggi pada saat pembelian dapat menyulitkan investor untuk menjualnya kembali karena rendahnya likuiditas.
Terdapat dua mekanisme utama dalam cara kerja saham pom-pom. Pertama, sekelompok trader mengumpulkan dana untuk melakukan pembelian besar-besaran pada suatu saham.
Setelah terjadi pembelian tersebut, mereka secara agresif mendorong investor lain untuk membeli saham yang sama dengan memberikan informasi yang tidak akurat.
Setelah harga aset merangkak naik karena pembelian tambahan, para trader awal kemudian secara bertahap menjual saham mereka untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan semacam ini dikenal sebagai "pump and dump" atau pompa lalu buang, yang umumnya dianggap ilegal di pasar keuangan.
Cara kedua melibatkan social media influencer yang mempromosikan saham-saham tertentu kepada pengikut mereka di platform media sosial. Meskipun beberapa influencer mungkin bermaksud berbagi portofolio investasi mereka, ada juga kemungkinan adanya "endorsement" dari perusahaan terkait atau dari trader yang terlibat dalam praktik "pump and dump."
Fenomena saham pom-pom menjadi perhatian khusus karena cenderung menargetkan investor pemula yang mungkin belum familiar dengan dinamika pasar modal.
Mereka dapat tergoda untuk membeli saham hanya berdasarkan rekomendasi influencer tanpa melakukan analisis yang lebih mendalam.
Praktik pump and dump dan saham pom-pom tidak diperbolehkan di pasar modal manapun. Di Indonesia, regulasi terkait dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pada Pasal 34 dan 93. Pasal 34 menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin dari OJK yang berhak menjadi penasihat investasi.
Sementara Pasal 93 melarang setiap pihak menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai pasar modal. Informasi yang tidak benar di sini mencakup kehati-hatian yang kurang dalam memilah informasi sebelum dibagikan kepada pengikut.