KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kode jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Seperti diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu merupakan rencana yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Itu artinya, PPN yang saat ini sebesar 11 persen, kemungkinan bisa naik menjadi 12 persen pada 2025.
Airlangga menegaskan program yang sudah dicanangkan itu akan berlanjut di pemerintah selanjutnya. Dia menyebut masyarakat sudah menjatuhkan pilihannya yakni berkelanjutan.
"Pertama tentu kita liat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, yakni keberlanjutan. Tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk dalam kebijakan PPN," kata Airlangga kepada media kantornya, Jakarta dikutip 9 Maret 2024.
Airlangga mengatakan kenaikan PPN tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 usai pengumuman hasil suara Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain, Ketua Partai Golkar itu kembali menekankan jika program yang masuk dalam APBN 2025 akan dijalankan pemerintah mendatang.
"Satu bulan ke depan sudah ada keputusan dari KPU tanggal 20 Maret, sehingga dengan demikian program APBN 2025 pelaksanaanya pemerintah yang akan datang," jelasnya. (yog/prm)