KABARBURSA.COM-Hilangnya sertifikat tanah seringkali menimbulkan masalah yang rumit. Sertifikat tanah bukanlah sekadar kertas biasa, melainkan dokumen yang sangat penting untuk menjaga keamanan hukum atas suatu lahan, terutama jika itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, jika sertifikat tanah Anda hilang, tidak perlu khawatir.
Penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti yang hilang dapat dilakukan melalui permohonan dari pemegang hak atas tanah. Meskipun memerlukan waktu, sekitar 40 hari kerja menurut ketetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses ini dapat dilalui dengan baik.
Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Menurut FAQ di laman atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang adalah sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya mencakup Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran. Sebelum mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi Sertifikat (jika ada).
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu disiapkan, seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik, dan pengumuman di surat kabar.
Mengutip Hukum Online, Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn., menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:
- Ajukan surat laporan kehilangan sertifikat ke pihak kepolisian setempat dengan membawa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan dari Lurah setempat.
- Sertakan bukti pengumuman kehilangan sertifikat dalam surat kabar selama 2x2 bulan dan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia selama 2x2 bulan.
- Lampirkan fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir dan bukti kewarganegaraan RI yang telah dilegalisir.
- Sertakan bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir dan aspek penatagunaan tanah jika ada perubahan penggunaan tanah.
- Setelah melengkapi semua dokumen, termasuk surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Anda dapat memblokir sertifikat Anda untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan:
- Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
- Pemohon akan mengambil sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan, dan BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam waktu sekitar satu tahun, proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
- Pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah masih sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
- Terakhir, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, yang biasanya memerlukan