Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Masuk Golongan Berikut, Anda Tidak Perlu Lapor SPT

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 06 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Masuk Golongan Berikut, Anda Tidak Perlu Lapor SPT

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.

Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.

"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip Selasa 5 Maret 2024. Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.

Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan tersebut lagi.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
  5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.
  12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan. Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus diperhatikan agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan.