KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta.
Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2024 tersebut menggantikan peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh konsumen PT PLN (Persero).
Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024 Peraturan Menteri ini merupakan upaya pemerintah dalam merespon dinamika perubahan yang ada di masyarakat.
Dengan peraturan baru tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perbaikan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk membangkitkan tenaga listrik, khususnya sistem PLTS atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
Adapun ada beberapa pokok dalam pengaturan peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2024. Di antaranya adalah kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
Selain itu, ada juga peniadaan mekanisme ekspor dan impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Pengembangan PLTS Atap diharapkan akan berdampak positif pada beberapa hal. Seperti meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (ETB) nasional, berpotensi menyerap tenaga kerja dan meningkatkan investasi, hingga mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS dalam negeri. (yog/prm)