Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Klaim Asuransi 2023 Tembus Rp20,83 Triliun, ini Penyebabnya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 04 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Klaim Asuransi 2023 Tembus Rp20,83 Triliun, ini Penyebabnya

KABARBURSA.COM-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat lonjakan klaim asuransi kesehatan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu meningkatnya klaim tersebut.

Menurut AAJI, klaim asuransi kesehatan melonjak 24,9{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} year on year (YoY) menjadi Rp 20,83 triliun pada tahun 2023, dibandingkan dengan Rp 16,68 triliun pada tahun sebelumnya.

Freddy Thamrin, Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI, menyatakan bahwa peningkatan klaim asuransi kesehatan menjadi sorotan karena dampaknya yang begitu besar.

“Klaim asuransi kesehatan perorangan menjadi salah satu yang mengalami peningkatan signifikan, dengan kenaikan sebesar 25,9{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} YoY atau mencapai Rp 13,4 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers AAJI dikutip Senin 4 Maret 2024.

Freddy mengungkapkan bahwa faktor utama dari kenaikan klaim kesehatan adalah inflasi medis yang tinggi, termasuk kenaikan harga fasilitas kesehatan, biaya perawatan rumah sakit, dan biaya layanan medis lainnya seperti obat dan berbagai tes kesehatan.

“Selain itu, perubahan iklim juga berperan dalam meningkatkan jumlah orang yang sakit, serta kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk mendapatkan layanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan klaim yang diajukan, serta berdiskusi dengan anggota AAJI.

Freddy juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat ekosistem kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, asuransi kesehatan adalah perlindungan dasar yang penting bagi masyarakat, dan stabilitas industri harus dijaga dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah.