Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Singapura Perketat Aturan Kerja bagi Profesional Asing

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 04 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Singapura Perketat Aturan Kerja bagi Profesional Asing

KABARBURSA.COM - Singapura mengumumkan akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan, Senin 4 Maret 2024.

Mulai Januari tahun depan, orang asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (US$4.170) atau lebih dalam sebulan – naik dari S$5.000 saat ini – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.

Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi S$6.200 dari S$5.500.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk "memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat".

Pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka.

Sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Sejak pandemi ini melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan penyesuaian sebelumnya – dari S$4.500 menjadi S$5.000 – mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.