KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia untuk mengadopsi prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Industri hijau bertujuan untuk memprioritaskan efisiensi dan efektivitas guna menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan.
Manfaat industri hijau sangatlah beragam, termasuk pengurangan biaya operasional melalui penghematan energi dan air, konservasi sumber daya alam terbatas, mitigasi dampak negatif terhadap lingkungan, pemeliharaan keseimbangan ekosistem, dan mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan. Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Andi Rizaldi menegaskan bahwa untuk mengatur penggunaan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan melalui penerapan teknologi energi efisien, penggunaan energi yang efisien dan rasional, serta meningkatkan budaya hemat energi.
Sejalan dengan implementasi PP 3/2023, Kemenperin mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS), yang bertujuan memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri secara lebih masif untuk mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
Proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB. Sasaran utama dari proyek ini adalah membangun Sistem Manajemen Energi di lima industri hingga mencapai kesiapan setidaknya 70-80{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12} untuk memenuhi standar ISO 50001 pada tahun ketiga.
Selain itu, proyek ini melibatkan pelatihan Manajer Energi dan Auditor Energi (Level Awareness Seminar) untuk 25 Perusahaan Induk. BENEFITS juga memberikan asistensi teknis Sistem Manajemen Energi (EnMS) di sektor industri, dengan kriteria konsumsi energi industri setara atau lebih dari 4000 TOE/tahun.
Proyek ini tidak hanya mendorong industri untuk memiliki pemahaman internal audit dan manajemen energi dasar, tetapi juga memberikan dukungan agar perusahaan yang sudah mapan secara finansial dapat menerapkan serta melanjutkan implementasi sistem manajemen energi ke depannya.
Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE), Didi Hasan Putra, menjelaskan bahwa proyek BENEFITS akan melibatkan kegiatan utama seperti pelatihan level awareness untuk 25 industri, Training of Trainer (TOT) di sektor audit energi untuk 24 Unit Pedukung Teknis (UPT) di Kemenperin, dan studi pendahuluan Indeks Konsumsi Energi (IKE) di lima industri terpilih.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyatakan bahwa proyek BENEFITS sejalan dengan kebijakan dekarbonisasi sektor industri dan konservasi energi nasional. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan efisiensi industri, meningkatkan kesadaran penerapan standar industri hijau, serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri menuju pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060, atau bahkan dapat diakselerasi menjadi tahun 2050 khusus untuk sektor industri.