KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan komentar banyak terkait potensi gugatan dari Mitsui & Co Ltd terhadap PLN dan sejumlah lembaga atau kementerian di Indonesia terkait sengketa divestasi PLTU Paiton 3.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan terkait masalah tersebut. "Belum, belum ada," ujar Jisman saat dihubungi pada Kamis 29 Februari 2024.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kabar tersebut, Jisman mempertanyakan apakah ada masalah tertentu yang terkait dengan PLN dan Mitsui. "Soal apalagi ini," katanya.
Sebelumnya, Mitsui & Co Ltd berencana untuk mengajukan gugatan terhadap PLN dan sejumlah lembaga atau kementerian di Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional terkait penundaan rencana divestasi mereka pada PLTU Paiton 3 di Probolinggo, Jawa Timur.
Surat yang dikirimkan oleh Mitsui & Co Ltd tanggal 31 Januari 2024, menyatakan bahwa keputusan PLN untuk menunda dan menahan persetujuan atas rencana divestasi saham Mitsui di PT Paiton Energy telah memicu sengketa.
Chief Operating Officer Infrastructure Projects Business Unit Mitsui, Koichi Wakana, menegaskan bahwa jika tidak ada pembahasan bersama dalam waktu 30 hari sejak pengiriman surat, maka Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian sponsor investasi Paiton 3.
Mitsui sebelumnya berencana untuk menjual seluruh sahamnya di Paiton 3 kepada sejumlah pihak, tetapi rencana tersebut tertunda karena PLN belum memberikan persetujuan tertulis yang diperlukan. Ini mengakibatkan perubahan dalam kesepakatan awal yang telah ditandatangani oleh PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada tahun 2010.