KABARBURSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rekapitulasi penghitungan suara nasional secara dua panel.
Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional hari kedua di Kantor KPU dilakukan penghitungan dua panel.
“Setelah istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Februari 2024.
KPU menitikberatkan prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara.
KPU meyakini setiap saksi dari masing-masing pasangan capres-cawapres dan caleg memantau proses rekapitulasi penghitungan dua panel ini.
”Dari data yang kami peroleh, para saksi peserta pemilu sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” katanya.
KPU telah merinci rekapitulasi nasional untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), mencakup Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional, mencapai 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terdapat pula enam partai politik lokal sebagai peserta, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.