Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

DJP Bakal Mulai Implementasi Core Tax System Juli 2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
DJP Bakal Mulai Implementasi Core Tax System Juli 2024

KABARBURSA.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal sebagai core tax administration system (CTAS) akan dimulai pada pertengahan tahun ini.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, pemadanan NIK dan NPWP Dwi Astuti, seharusnya selesai hingga 31 Desember 2023. Namun, karena beberapa sistem masih belum siap, prosesnya diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

“Hingga saat ini, kami yakin implementasi ini akan dimulai pertengahan tahun, tepatnya pada bulan Juli 2024,” ujar Dwi kepada dikutip Kamis 29 Februari 2024.

Dia juga menambahkan bahwa dengan adanya implementasi core tax ini, wajib pajak akan mendapatkan banyak kemudahan. Melalui sistem core tax, wajib pajak akan memiliki akun pembayar pajak yang berisi informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Sebelumnya, Dwi menjelaskan bahwa saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam proses pengujian. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua fungsi dapat berjalan optimal, sehingga masih ada kemungkinan terdapat perubahan informasi sesuai dengan perkembangan yang ada.

“Saat ini kami sedang dalam proses pengujian. Semoga pada pertengahan tahun ini, kami sudah dapat mulai menikmati kemudahan-kemudahan tersebut,” ujar Dwi dalam acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma.

"Tidak hanya itu, implementasi Core Tax System juga memerlukan kesiapan dari semua pihak, baik dari internal DJP, pemangku kepentingan, maupun masyarakat dan wajib pajak. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi sejak dini perlu dilakukan," jelasnya.

Dwi juga menegaskan bahwa untuk dapat memanfaatkan seluruh layanan yang disediakan oleh Core Tax System, wajib pajak diharapkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK-NPWP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur penggunaan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.