KABARBURSA.COM-Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Namun, rapat tersebut terpaksa ditangguhkan untuk sementara waktu.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bersama semua komisioner KPU, harus menghadiri persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di situs web resmi KPU.
"Hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi," ungkap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang tersebut memiliki nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP. David menegaskan bahwa semua pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif selama persidangan.
"Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada semua pihak lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan," katanya.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi, teradu, pengadu, dan pihak-pihak terkait. Pengadu, yang diwakili oleh Rico Nurfiansyah Ali, menilai bahwa KPU, sebagai penyelenggara pemilu, tidak bertanggung jawab dalam menjaga perlindungan data pribadi terkait kebocoran data tersebut.
Teradu dalam kasus ini adalah ketua KPU bersama dengan enam komisioner KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Persidangan dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, serta anggota majelis lainnya, termasuk I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.