KABARBURSA.COM - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, sebagai regulator, terus berupaya meningkatkan pelayanan secara digital dengan membangun sinergi bersama para pemangku kepentingan.
Kemenhub menegaskan komitmennya dalam peningkatan dan perbaikan, serta peningkatan pemahaman untuk mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto, dalam keterangan di Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh 150 orang perwakilan perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Hartanto berharap bahwa penyelenggaraan Bimtek dapat menjadi pendorong utama dalam memberikan kontribusi, sinergi, dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, serta mampu bersaing. Tujuannya adalah agar pelaut Indonesia dapat mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal, menghadapi perubahan perkembangan industri 4.0.
"Ia mengungkapkan harapannya, "Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, handal, dan kompeten di bidangnya. Dengan begitu, mereka dapat bersaing dalam menghadapi perubahan dan juga untuk mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia."
Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga menekankan bahwa substansi perekrutan dan penempatan awak kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Selain itu, juga dalam pemenuhan kesesuaian konvensi internasional tentang ketenagakerjaan maritim.
Berbagai narasumber hadir dalam Bimtek ini, termasuk Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), dan Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Materi yang disampaikan mencakup Peraturan Terkait Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, Collective Bargaining Agreement (CBA) dan Sijil Online, serta Konvensi Ketenagakerjaan Maritim.