Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kemendag Perjuangkan Sistem Penyelesaian Sengketa KTM13 WTO

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 27 February 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Kemendag Perjuangkan Sistem Penyelesaian Sengketa KTM13 WTO

KABARBURSA.COM - Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan urgensi pemulihan penuh fungsi sistem penyelesaian sengketa dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) pada 26-29 Februari 2024.

Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, menekankan tujuan pertemuan ini untuk memastikan keberlanjutan sistem perdagangan multilateral yang adil dan memberikan kepastian hukum. Indonesia, sebagai pengguna aktif sistem penyelesaian sengketa, menyayangkan kelumpuhan Badan Banding WTO yang menangani sengketa di tahap banding. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa

Indonesia berkomitmen mendorong WTO untuk melakukan pemulihan penuh sistem penyelesaian sengketa sesuai mandat KTM sebelumnya yang direncanakan pada 2024, ungkap Djatmiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Agenda prioritas Indonesia mencakup reformasi sistem penyelesaian sengketa, masa depan moratorium bea masuk atas transmisi elektronik (CDET), perundingan pertanian, dan subsidi perikanan. Koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi landasan untuk menetapkan agenda tersebut.

Selain KTM13 WTO, Djatmiko juga akan hadir dalam pertemuan tingkat menteri G33 mengenai isu pertanian, konferensi parlemen WTO, pertemuan bilateral, dan kegiatan pendukung lainnya. Keikutsertaan Indonesia bersama 163 negara anggota WTO, termasuk dua anggota baru Timor Leste dan Komoros, menunjukkan komitmen global terhadap perdagangan yang adil.

Djatmiko juga akan memajukan pembahasan program kerja niaga elektronik (e-commerce) yang dimulai sejak 1998, menekankan perlunya kejelasan definisi dan ruang lingkup CDET. Indonesia menganggap penting fokus pada program e-commerce untuk mengatasi kesenjangan kemajuan digital antar negara anggota WTO, terutama negara berkembang.

Terhadap isu pertanian, Indonesia bersama negara anggota G33 dan kelompok negara lainnya mendorong kesepakatan mengenai Pemilikan Saham Publik (PSH) untuk ketahanan pangan. Di sisi subsidi perikanan, Indonesia berjuang untuk mencapai kesepakatan seimbang dan efektif terutama terkait masalah over fishing over capacity (OFOC) dan perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) di pilar OFOC.

Djatmiko juga menyoroti perhatian khusus terhadap SDT yang sesuai untuk negara berkembang, terutama dalam melindungi nelayan kecil dan perajin yang sangat bergantung pada sektor perikanan.