Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Industri Aset Kripto Berkontribusi ke Negara Lewat Pajak

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 26 February 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Industri Aset Kripto Berkontribusi ke Negara Lewat Pajak

KABARBURSA.COM - Direktur Kepatuhan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), Sera Purba, menegaskan bahwa perusahaan di sektor teknologi blockchain dan aset kripto memberikan kontribusi positif kepada negara melalui pembayaran pajak.

Prestasi ini tercermin dari penghargaan yang diterima oleh Bittime sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

"Saya berterima kasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang senantiasa memberikan dukungan dan apresiasi kepada perusahaan dalam ranah teknologi blockchain dan aset kripto," ujar Sera di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Sera menekankan bahwa pencapaian dan penghargaan ini merupakan hasil dari kinerja luar biasa seluruh karyawan dan dukungan komunitas pengguna, yang menjadi kekuatan utama perusahaan untuk terus berkembang.

“Dukungan yang kami terima dari pengguna Bittime menjadi pendorong kami untuk terus berkontribusi kepada negara,” tambah Sera.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida, menyebut pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.

"Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto memiliki potensi untuk memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Dengan potensi ini, kami berharap pencapaian Bittime dapat menjadi inspirasi dan diikuti oleh perusahaan lain di sektor blockchain dan aset kripto,” ujar Niesa.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir 2023, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto sebesar Rp467,27 miliar. Aturan pajak kripto mulai berlaku pada Juni 2022, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang menangani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.