KABARBURSA.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diatasi melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun hasilnya tidak akan berubah.
"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun demikian, Mahfud menambahkan bahwa calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.
"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.
Ganjar Pranowo, yang berpasangan dengan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan, sementara Muhaimin Iskandar, yang berpasangan dengan Anies Baswedan, merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mahfud menyebutkan bahwa terdapat dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama adalah jalur hukum melalui MK, yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang kuat dan hakim MK bersedia melakukan pembatalan.
Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi dapat memberikan sanksi politik kepada presiden.
Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengusulkan penggunaan hak angket dan hak interpelasi untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meskipun usulan tersebut disambut baik oleh beberapa partai, termasuk PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun ditolak oleh partai pendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju.