Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota per Klaster

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota per Klaster

KABARBURSA.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS)  atap yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari 2024. Aturan tersebut menetapkan mekanisme kuota sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

“Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik, yang artinya pengembangan PLTS Atap dilakukan melalui sistem kuota,” tulis beleid pasal 7 ayat 1 yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari 2024, dikutip Minggu, 25 Februari 2024.

Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan mekanisme kuota ini diberlakukan guna menjaga kualitas penyaluran listrik PLN. Pasalnya, PLN mempunyai keterbatasan untuk menerima listrik dari PLTS Atap.

Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Usaha Kecil (IUPTLU) diwajibkan untuk menyusun kuota pengembangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Hal ini berarti pengembangan PLTS Atap akan dilakukan melalui sistem kuota.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mekanisme kuota ini diberlakukan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik oleh PLN, mengingat PLN memiliki keterbatasan dalam menerima listrik dari PLTS Atap.

Kuota pengembangan PLTS Atap akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan pembahasan atau usulan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, sistem kuota pengembangan akan disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan diuraikan setiap tahunnya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 4, usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk periode tahun 2024 hingga tahun 2028 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya, usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap harus disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.