Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 23 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo ungkap total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) menyentuh angka 4.397.047 atau 4,39 juta pada 21 Februari 2024.

Laporan SPT yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,16{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} dibandingkan tahun 2023 (year-on-year/yoy) yang hanya mencapai 4.304.102 SPT. “Mungkin itu yang saya update sampai dengan tanggal 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima itu sekitar 4.397.047 SPT, jadi sekitar 2,16{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} lebih tinggi dari jumlah yang diterima Direktorat Jenderal Pajak di periode yang sama tahun kemarin, kalau tahun kemarin ada di angka4.304.102 SPT, jadi ada selisih lebih yang memang saat ini SPT tumbuh sekitar 2,16{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da},” ujar Dirjen Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Menurut Suryo Utomo, pertumbuhan jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak badan sebesar 1,25{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}. Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menerima sekitar 139.637 SPT, sedangkan tahun sebelumnya jumlahnya mencapai 137.916 SPT. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah SPT yang diterima pada tahun 2024 adalah 4.257.410, meningkat dari 4.166.188 SPT pada tahun sebelumnya, atau sekitar 2,18{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}.

Suryo menjelaskan bahwa mayoritas SPT dilaporkan secara elektronik, dengan lebih dari 4,3 juta SPT melalui e-filing dan e-form, sementara 89.232 SPT dilaporkan secara manual. Dia menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui cara elektronik maupun manual.

Dia juga mengingatkan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mendekati, di mana batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan berakhir pada bulan April 2024, sementara untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada bulan Maret 2024. Suryo mengimbau kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka telah melaporkan SPT tahunan PPh sesuai dengan kewajibannya.