Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Penerapan Aturan soal Impor, Kadin Minta Tambahan Waktu

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 23 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Penerapan Aturan soal Impor, Kadin Minta Tambahan Waktu

KABARBURSA.COM-Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyambut baik langkah tersebut, namun meminta penambahan grace period selama 3 hingga 6 bulan setelah semua sistem elektronik terkait serta peraturan pelaksana sepenuhnya tersedia dan disosialisasikan.

"Waktu tambahan ini penting untuk menjaga kestabilan rantai pasok dan memastikan kelancaran proses produksi dalam negeri," ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe dalam keterangan resminya, Jumat 23 Februari 2024.

Sebelumnya, Kadin telah menyarankan agar sistem elektronik dan semua peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 siap minimal 3-6 bulan sebelum pemberlakuan peraturan ini. Sistem yang terkait akan mulai beroperasi pada 10 Maret 2024, bersamaan dengan beberapa peraturan pendukungnya.

Kadin juga menekankan perlunya peraturan ini tetap berlaku untuk pengiriman barang dengan Bill Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret mendatang, termasuk untuk mengakomodasi in transit shipment.

"Kebijakan terkait in transit shipment sangat vital untuk kelancaran proses produksi dan dapat mempengaruhi produktivitas industri," tambahnya.

Juan menyoroti pentingnya industri untuk mencapai target produksi tanpa hambatan, mengingat tantangan yang dihadapi oleh sektor-sektor industri prioritas. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa menyebabkan kehilangan peluang pasar atau bahkan kehilangan pangsa pasar global.

"Peningkatan daya saing sangat penting. Harapannya, tidak ada biaya tambahan seperti demurrage yang dapat mengurangi daya saing pelaku usaha," ujarnya.

Juan juga menyoroti perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap HS code yang terkena larangan terbatas, khususnya untuk bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor. Pihaknya khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu rantai pasok dan produksi di industri strategis nasional.

Kadin juga menyebutkan beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang, antara lain:

  1. Garam industri untuk industri kertas dan makanan minuman yang diekspor.
  2. Besi baja dan turunannya serta suku cadang mesin yang tidak diproduksi di Indonesia.
  3. Ban kendaraan berat untuk industri tambang.
  4. Monoethylene Glycole (MEG) untuk produksi polimerisasi industri Sintetik Filament.
  5. Bahan baku plastik.
  6. Komoditas non-woven untuk industri otomotif, pertambangan, dan smelter.
  7. Kabel serat optik untuk industri hilir.

Dengan evaluasi yang cermat terhadap kebutuhan industri, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.