KABARBURSA.COM-Pada akhir Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sebanyak 4,39 juta wajib pajak telah menyerahkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024. Menariknya, angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,16{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas dari mereka memilih untuk melakukannya secara daring.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang telah menggunakan layanan online untuk pengisian SPT mereka. Meskipun DJP tetap menerima SPT secara manual untuk beberapa kasus tertentu. "SPT Tahunan 2023 yang telah diserahkan terdiri dari 4,25 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang mengalami peningkatan sebesar 2,18{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}, serta 139.637 wajib pajak badan dengan pertumbuhan 1,25{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da}," katanya dikutip Jumat 23 Februari 2024.
DJP Kemenkeu terus mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Untuk memudahkan proses pengisian SPT pajak tahunan, DJP telah menyediakan layanan online yang semakin diminati oleh wajib pajak, terutama sejak pandemi Covid-19.
Pengisian SPT 1770 SS untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Jika Anda memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta, Anda dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduannya:
Pengisian SPT 1770 S untuk Penghasilan di Atas Rp 60 Juta
Jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta, gunakan formulir SPT 1770 S. Berikut panduannya:
Jangan lupa untuk melaporkan SPT pajak Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengisi SPT secara online.