KABARBURSA.COM - PT Kereta Api Indonesia telah membuka penjualan tiket untuk keberangkatan masa angkutan Lebaran H-3 (7 April 2024). Pada saat itu, sebanyak 30.637 tiket telah terjual, mencakup 28{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} dari total keseluruhan tiket yang tersedia untuk keberangkatan pada hari tersebut.
Data pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa total penjualan tiket pada periode H-10 hingga H-3 mencapai 210.944 tiket, yang merupakan 24{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} dari total tiket yang dapat dipesan sebanyak 888.583 tiket. Mayoritas pemesanan tiket pada periode ini adalah untuk perjalanan dari arah Barat (Jawa Barat dan Jakarta) menuju ke arah Timur (Jawa Tengah dan Jawa Timur).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa beberapa perjalanan KA, seperti Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Taksaka, dan Brantas, sudah mencapai okupansi 100{ebdbbc6e6776edee5015c7a1b8b6f85fb1398462916d4269298bb0b7121d79da} menjelang Hari-H Lebaran.
"Rute favorit masyarakat pada periode Angkutan Lebaran antara lain Jakarta - Surabaya, Jakarta - Solo, Bandung – Blitar, Jakarta - Purwokerto, dan Jakarta – Malang," kata Joni.
KAI terus melakukan inovasi dengan menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh. Fitur sistem antrean atau waiting room membantu mengatur aliran pemesanan tiket secara lebih terorganisir pada saat trafik pemesanan tinggi.
KAI juga mengingatkan pelanggan untuk teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan tiket, serta merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak tertinggal kereta.
Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan masyarakat pada periode Angkutan Lebaran, KAI akan menambah perjalanan kereta api seperti yang biasanya dilakukan pada periode peak season.
Tarif tiket kereta api pada periode Angkutan Lebaran mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) untuk KA Komersial, sementara untuk KA Public Service Obligation (PSO) yang mendapat subsidi, tarifnya tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.