KABARBURSA.COM-Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK sedang melakukan pengawasan terhadap Investree sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.
OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan jika terbukti adanya pelanggaran, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut, dikutip dari situs OJK, Kamis 22 Februari 2024.
Sementara itu, pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., telah mengambil langkah restrukturisasi dan menyuntikkan modal baru untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.
Mewakili Investree, Kok Chuan Lim, Co-Founder atau Director Investree Singapore Pte. Ltd., menyatakan bahwa mereka berharap dapat menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.
Investree telah menjadi perhatian karena masalah gagal bayar, dengan beberapa pihak yang mengajukan tuntutan melalui jalur hukum. Hingga saat ini, sudah ada tiga gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gagal bayar, dengan nilai gugatan mencapai Rp 2,25 miliar.
Mengutip situs OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.