Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Publisher Rights Bisa Perbaiki Ekosistem Bisnis Media

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 21 February 2024 | Penulis: Syahrianto | Editor: Redaksi
Publisher Rights Bisa Perbaiki Ekosistem Bisnis Media

KABARBURSA.COM - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights.

Menurut Wahyu, Perpres Publisher Rights diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia, dengan tetap mengedepankan akurasi dan kelengkapan fakta.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata dia melalui siaran persnya, Rabu, 21 Februari 2024.

AMSI meyakini, sambung Wahyu, perpres tersebut akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, TikTok bahkan platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

"Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untul bersama-sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publisher Rights ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media-media lokal, merumuskan indikator keterpercayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," jelas Maryadi.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.

Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena objeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.

Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

Untuk diketahui, Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Februari 2024.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Jokowi di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta. (Ari/Dev)