KABARBURSA.COM-Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sebagai pengganti KTP fisik sedang dalam tahap persiapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan persiapan penerapan program ini selesai pada bulan Februari 2024.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pembahasan ini telah mencapai tahap teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri, dan BSSN. Tim teknis telah menyiapkan detail implementasi, hanya menunggu persetujuan untuk dieksekusi sesuai target. "Penerapan Digital ID harus mematuhi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Budi Arie, Jumat 16 Februari 2024
Menkominfo menekankan bahwa kehadiran Digital ID akan meningkatkan layanan publik dan menjamin keamanan melalui teknologi canggih.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendesak implementasi Digital ID segera dilakukan, dengan target akhir Februari 2024.
Digital ID akan mengintegrasikan data pemerintah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP karena semua data akan terintegrasi secara digital.
Contohnya, warga tidak perlu lagi memberikan fotokopi KTP saat berurusan dengan rumah sakit atau menerima bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memverifikasi identitas warga menggunakan data yang sudah terdaftar oleh pemerintah, seperti data biometrik.
"Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa ke instansi yang sudah memiliki data yang diperlukan," jelas Cahyono Tri Birowo dari Kementerian PAN-RB.
Interoperabilitas data akan memudahkan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik secara keseluruhan.