Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Kebijakan ini diberlakukan sebagai komitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia.

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 May 2025 | Penulis: Hutama Prayoga | Editor: Yunila Wati
BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Ilustrasi Bursa Efek Indonesia dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik. (Gambar dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com)

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan bursa nomor II-Q tentang kegiatan liquidity provider saham di bursa.

Selain itu, BEI juga menerbitkan peraturan bursa nomor III-Q mengenai liquidity provider saham di bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 8 Mei 2025.

Manajemen BEI menyampaikan, kedua kebijakan itu diberlakukan sebagai komitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. 

Peraturan itu juga diharapakan bisa menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Perlu diketahui, peraturan nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liqudity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham. 

Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter, di antaranya volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham. 

Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Namun perlu dicatat, implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, bursa bakal menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi sejumlah saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu. 

Nantinya, daftar tersebut bisa dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sedangkan, peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham. 

Persyaratan yang dimaksud seperti status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan  internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.

Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, BEI berharap  peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

BEI Luncurkan Dua Media Edukasi Baru untuk Waran Terstruktur

Sebelumnya, BEI juga telah melakukan gebrakan  untuk meningkatkan literasi pasar modal dengan meluncurkan dua media edukasi terbaru yang fokus pada pemahaman produk waran terstruktur. 

Peluncuran tersebut sudah dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 kemarin melalui Seminar Peluncuran Buku dan e-Learning Waran Terstruktur yang digelar secara daring dan diikuti oleh investor-investor terpilih.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Pribadi Nurahmad, menjelaskan peluncuran itu menjadi momentum bagi  perusahaannya untuk memperkenalkan dua inisiatif edukatif yang diharapkan dapat memperluas wawasan investor, khususnya terkait produk waran terstruktur yang mulai banyak diminati pasar.

Dua media yang diluncurkan adalah e-Learning Waran Terstruktur dan Handbook Waran Terstruktur. E-Learning Waran Terstruktur tersedia di platform TICMIedu, dirancang agar investor dapat belajar secara fleksibel mengenai dasar-dasar waran terstruktur, cara kerja, manfaat, hingga risiko yang melekat pada produk tersebut. 

Sementara itu, Handbook Waran Terstruktur memberikan panduan yang lebih komprehensif, membahas aspek teknis, strategi penggunaan, hingga contoh penerapan dalam berbagai skenario pasar.

Kautsar menyebut inisiatif peluncuran dua media itu merupakan respons terhadap meningkatnya minat investor terhadap produk waran terstruktur dalam beberapa waktu terakhir.

"Produk waran terstruktur memiliki karakteristik yang berbeda dengan saham biasa. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama agar investor dapat memahami risiko dan peluangnya secara menyeluruh sebelum memutuskan bertransaksi," ungkap Kautsar melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa BEI berharap materi edukasi ini dapat memperkuat pondasi literasi keuangan masyarakat. 

"Melalui e-Learning dan Handbook Waran Terstruktur, kami ingin memberikan akses pembelajaran yang praktis sekaligus mendalam. Investor dapat memanfaatkan e-learning untuk pemahaman dasar secara fleksibel, sementara handbook bisa menjadi referensi lanjutan bagi yang ingin mempelajari detail teknis dan strategi penggunaan waran terstruktur," kata dia.

Dia menjelaskan, waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli  atau menjual put warrant suatu underlying securities seperti saham atau indeks efek pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. 

Produk tersebut memungkinkan investor untuk memperoleh hak tersebut dengan modal relatif kecil, sehingga menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar secara persentase dibandingkan dengan investasi langsung di underlying securities-nya. Namun, penting dipahami bahwa potensi kerugian maksimum hanya sebatas harga waran terstruktur itu sendiri.

Waran terstruktur juga memiliki fitur lindung nilai atau hedging dan biasanya diperdagangkan dengan likuiditas tinggi karena adanya liquidity provider yang ditunjuk oleh penerbit. 

Di pasar modal Indonesia, waran terstruktur memiliki mekanisme exercise otomatis secara tunai pada tanggal jatuh tempo jika berada dalam kondisi in-the-money atau European style, serta tunduk pada berbagai ketentuan teknis seperti fraksi harga, batasan perubahan harga, hingga auto rejection yang mengacu pada regulasi BEI.

Kautsar menjelaskan pentingnya investor memahami seluk-beluk produk ini, mulai dari spesifikasi, manfaat, hingga faktor yang memengaruhi harga waran terstruktur. 

"Kami berharap dengan pemahaman yang memadai, investor bisa lebih percaya diri dan cerdas dalam memanfaatkan produk ini sebagai bagian dari strategi investasinya," ujar Kautsar.(*)