KABARBURSA.COM-Hari ini, Jumat (9/2/2024), tidak ada lagi kebijakan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Ini berarti semua kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas kapan pun dan di mana pun di Ibu Kota.
Libur cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada hari ini menjadi alasan penghapusan aturan ganjil genap. Sebelumnya, libur nasional Isra Miraj pada Kamis 8 Februari 2024 juga telah memberikan ruang lebih bagi kendaraan untuk beroperasi secara bebas.
Keputusan penghapusan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sistem ganjil genap sebelumnya berlaku di 26 titik lokasi jalan di Jakarta, dengan jadwal penerapan terbagi dalam dua sesi, pagi dan sore hingga malam hari. Namun, hari ini semua kendaraan dapat melintas tanpa hambatan, mengingat tidak adanya kebijakan ganjil genap yang diberlakukan.
Kebijakan ganjil genap ini sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022 sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut.