KABARBURSA.COM - Maret 2025 menjadi bulan yang penuh dengan transformasi besar dalam pendekatan negara bagian Amerika Serikat terhadap aset kripto. Perubahan regulasi yang signifikan mencerminkan pergeseran paradigma, di mana para pembuat undang-undang kini melihat kripto bukan hanya sebagai aset spekulatif, tetapi sebagai elemen strategis dalam sistem keuangan modern.
Salah satu negara bagian yang menonjol dalam perubahan ini adalah Kentucky. Pada 24 Maret, gubernur negara bagian menandatangani "Blockchain Digital Asset Act" (HB701) menjadi undang-undang setelah mendapat dukungan penuh dari Senat dengan suara bulat 37-0.
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak individu untuk menyimpan Bitcoin secara mandiri dan menciptakan insentif bagi industri penambangan kripto. Dengan sumber daya energi yang melimpah dari batu bara dan tenaga air, Kentucky memiliki daya tarik tersendiri bagi perusahaan penambangan kripto.
Saat ini, negara bagian ini menyumbang 11 persen dari total hashrate Bitcoin di Amerika Serikat, menjadikannya salah satu pusat utama industri blockchain di negara itu.
Sementara itu, North Carolina mengambil langkah lebih jauh dengan mengusulkan integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan publik. RUU H506 yang diperkenalkan pada 24 Maret membuka peluang bagi negara bagian untuk menginvestasikan hingga 5 persen dana publik dalam aset kripto.
RUU S709 yang diajukan ke Senat juga mengusulkan alokasi yang sama, sementara RUU H92 bahkan lebih ambisius dengan usulan alokasi hingga 10 persen dana publik sebagai cadangan strategis dalam aset digital. Jika ketiga RUU ini disahkan, North Carolina bisa menjadi pelopor dalam pemanfaatan kripto untuk menjaga ketahanan ekonomi dari tekanan inflasi dan ketidakstabilan pasar.
Arizona juga tidak ketinggalan dalam perlombaan adopsi kripto. Komite Aturan House negara bagian telah menyetujui dua RUU yang revolusioner: SB1373 dan SB1025. SB1373 mengatur pembentukan cadangan aset digital yang didanai oleh aset yang disita dalam kasus kriminal, sementara SB1025 memungkinkan perbendaharaan negara bagian dan sistem pensiun untuk mengalokasikan hingga 10 persen dananya dalam Bitcoin.
Lebih jauh, jika pemerintah federal membentuk Cadangan Strategis Bitcoin, Arizona akan memiliki mekanisme yang jelas untuk mengelola aset digitalnya dengan aman dan efektif.
Tidak hanya itu, House Oklahoma baru-baru ini meloloskan RUU HB1203, yang memberikan wewenang kepada Bendahara Negara untuk menginvestasikan dana publik dari Dana Umum Negara, Dana Stabilisasi Pendapatan, dan Dana Cadangan Konstitusi ke dalam Bitcoin serta aset digital besar lainnya dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD500 miliar. Keputusan ini semakin menegaskan bahwa aset digital kini dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan keuangan negara bagian.
Secara keseluruhan, lebih dari setengah negara bagian di Amerika Serikat kini telah mengajukan RUU terkait cadangan Bitcoin, dengan 23 dari 50 negara bagian secara aktif membahas dan mempertimbangkan adopsi kebijakan ini. Dukungan dari pemerintahan Trump semakin mempercepat adopsi ini, terutama dengan pembentukan Cadangan Strategis Bitcoin Federal pada 7 Maret.
Langkah ini membuka jalan bagi negara bagian untuk merombak kebijakan keuangan mereka dan memastikan bahwa aset digital memiliki peran yang signifikan dalam masa depan sistem keuangan Amerika Serikat.
Dengan semakin banyak negara bagian yang bergerak ke arah regulasi progresif terhadap aset kripto, adopsi Bitcoin dan aset digital lainnya di tingkat pemerintah bisa menjadi kenyataan dalam waktu dekat.
Jika tren ini berlanjut, Amerika Serikat bisa menjadi pemimpin global dalam penerapan kebijakan inovatif terkait teknologi blockchain dan keuangan digital.
Sementara, pasar kripto kembali menghijau. Data Coinmarketcap yang dipantau KabarBursa.com pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 13.28 WIB, menunjukkan pergerakan yang cukup semarak. Jumlah aset kripto yang tercatat telah mencapai 13,24 juta koin dan tersebar di 814 bursa digital di seluruh dunia. Ini menandakan geliat inovasi blockchain belum surut—bahkan cenderung terus menjamur meski pasar masih diliputi rasa hati-hati.
Kapitalisasi pasar kripto global berada di level USD2,85 triliun (sekitar Rp47.025 triliun dengan kurs Rp16.500), turun tipis 0,12 persen dalam 24 jam terakhir. Namun yang menarik, volume transaksi harian justru melonjak 32,22 persen menjadi USD82,62 miliar (sekitar Rp1.362 triliun). Kenaikan volume ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa investor mulai kembali masuk, meski belum sepenuhnya agresif.
Mari mulai dari sang raja kripto, yakni Bitcoin (BTC). Harganya kini menyentuh USD86.783,89 atau setara Rp1,43 miliar per keping. Meski dalam 24 jam terakhir sempat terkoreksi 0,26 persen, secara mingguan BTC tetap menunjukkan tenaga naik 5,06 persen. Kapitalisasi pasarnya menguasai langit kripto hingga menyentuh USD1,72 triliun (sekitar Rp28.432 triliun) dengan volume perdagangan harian di atas USD33 miliar (Rp544,5 triliun).
Ethereum (ETH) juga unjuk gigi. Dengan harga USD2.056,71 (sekitar Rp33,93 juta), ETH mencatat kenaikan mingguan tertinggi dibanding BTC, yakni 8,54 persen. Volume transaksi hariannya menyentuh USD13,23 miliar (sekitar Rp218,3 triliun). Ini menandakan jaringan Ethereum masih jadi favorit para pengembang dan investor.
Sementara itu, Dogecoin (DOGE)—koin bercorak guyonan yang kini sering dianggap serius—berhasil melonjak 10,50 persen dalam sepekan. Harganya kini bertengger di USD0,1840 atau setara Rp3.036 dan menjadikannya salah satu top performer dalam daftar sepuluh besar aset kripto hari ini.
XRP, token milik Ripple Labs, juga tidak mau ketinggalan. Dalam seminggu terakhir, harganya menanjak 6,52 persen ke posisi USD2,42 (sekitar Rp39.930). Ini terjadi di tengah kabar bahwa Ripple semakin ekspansif dalam layanan remitansi lintas negara.(*)