Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Plus dan Minus Peraturan DHE SDA Terhadap Sektor Perbankan

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 06 March 2025 | Penulis: Deden Muhammad Rojani | Editor: Pramirvan Datu
Plus dan Minus Peraturan DHE SDA Terhadap Sektor Perbankan Efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan sektor perbankan mengelola dana DHE. Foto: Abbas/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi mewajibkan eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan Indonesia selama setahun. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, tetapi di sisi lain juga menimbulkan sejumlah tantangan bagi sektor perbankan.

Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai kebijakan baru ini akan meningkatkan pasokan valuta asing di perbankan domestik, memperkuat cadangan devisa, dan menjaga stabilitas likuiditas.

“Namun, jika eksportir memilih untuk menahan dana di rekening khusus tanpa mengonversinya ke rupiah, dampak positif terhadap likuiditas rupiah bisa terbatas. Perbankan harus lebih aktif menawarkan instrumen investasi yang menarik untuk mengelola dana tersebut,” jelas Arianto kepada KabarBursa.com melalui telepon, Kamis 6 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat nilai tukar rupiah dengan memastikan ketersediaan dolar AS di dalam negeri. Pasokan valas yang lebih stabil dapat mengurangi tekanan terhadap depresiasi rupiah dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Namun, di sisi lain, aturan ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dari eksportir yang merasa kehilangan fleksibilitas dalam mengelola devisanya. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya konversi serta menambah tantangan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas secara efisien,” tambah Arianto.

Jika eksportir merasa terbebani oleh aturan penempatan DHE ini, mereka mungkin akan mencari cara untuk mengalihkan dana ke luar negeri melalui mekanisme tertentu, yang pada akhirnya bisa mengurangi efektivitas kebijakan ini.

Kesiapan Bank dalam Menyesuaikan Regulasi

Agar kebijakan ini tidak membebani sektor perbankan, bank perlu menyesuaikan strategi mereka dengan menyediakan instrumen investasi dan deposito valas yang lebih kompetitif untuk menjaga agar dana DHE tetap produktif di dalam negeri. Selain itu, bank juga harus menyeimbangkan strategi penyaluran kredit dengan memperkuat pembiayaan ke sektor-sektor berbasis ekspor dan industri yang mendukung rantai pasok global.

Dengan memastikan bahwa dana DHE yang masuk dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keseimbangan likuiditas rupiah.

Dikutip kabarbursa.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya hanya mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Dalam aturan terbaru, kewajiban tersebut diperketat menjadi 100 persen selama satu tahun.

Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir kecil. Eksportir dengan nilai ekspor di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan berbagai pemangku kepentingan agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mengganggu kinerja ekspor nasional.“Dengan kebijakan ini, cadangan devisa diharapkan bertambah dan semakin memperkuat perekonomian Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan sektor perbankan mengelola dana DHE agar benar-benar dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional tanpa menghambat fleksibilitas eksportir.

Mendukung Stabilitas Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan mendukung stabilitas ekonomi.

“DHE daripada sumber daya alam ini berlaku untuk satu tahun dan berlaku untuk 100 persen,” ujar Airlangga di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan berbagai fasilitas bagi eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri. Bank-bank di Indonesia dapat memberikan layanan penukaran rupiah, dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga dolar di Singapura. Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga yang diterima eksportir sebagai insentif tambahan.

Airlangga menambahkan bahwa dana DHE dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, royalti, serta kebutuhan pembayaran dividen dan cicilan investasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional secara signifikan.

“Ini ditargetkan cadangan devisa dalam waktu satu tahun bisa mencapai di atas 100 miliar dolar. Saat ini kita punya devisa sebesar 156 miliar dolar, salah satu yang tertinggi, dan cukup untuk membiayai impor selama delapan bulan,” jelasnya.

Menurut Airlangga, kebijakan ini juga mendukung fundamental ekonomi Indonesia yang saat ini dinilai cukup kuat. Ia memaparkan bahwa rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan nasional mencapai 27 persen, penyaluran kredit tumbuh sebesar 13 persen, dan dana pihak ketiga meningkat sebesar 9 persen.

“Dengan fondasi yang kuat, banyak program yang bisa dilakukan oleh Bapak Presiden. Kebijakan ini dampaknya bukan hanya jangka pendek, tetapi juga jangka menengah hingga panjang,” pungkasnya.

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah baru saja memperbarui kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. Menurut analis, kebijakan baru ini berpotensi memberikan efek positif bagi likuiditas perbankan.

Senior Market Analyst Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan, kebijakan DHE SDA ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga USD100 miliar per tahun. Tidak hanya itu, penerapan DHE SDA ini juga bertujuan untuk memperkuat stabilitas moneter dalam negeri  sekaligus untuk mencegah terjadinya capital outflow.

“Jadi, dana terparkir ini bisa juga diputar, misalnya untuk mewujudkan kemandirian dalam pembangunan nasional kita ke depan,” ujar Nafan kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Nafan menjelaskan, DHE kemungkinan bakal terparkir di perbankan domestik, khususnya BUMN. Itulah mengapa kemudian kebijakan tersebut dianggap dapat memperkuat likuiditas dari perbankan, terutama guna peningkatan aset, kualitas aset, serta kualitas kredit dari pemutaran dana.

“Apalagi bank ditujukan untuk meningkatkan ekspansi kredit, karena nanti ke depannya juga potensi reduction of borrowing cos efek juga terbuka lebar,” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan mendukung pengelolaan ekonomi Indonesia dalam menghadapi kondisi global yang penuh ketidakpastian, seperti dilihat dalam program Kabar Bursa Hari Ini di kanal YouTube KabarBursacom, Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan ini, yang akan berlaku per 1 Maret 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan eksportir hanya menempatkan 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan cadangan devisa negara dan memperkuat perekonomian Indonesia.

“PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan dan dilakukan harmonisasi, serta akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan eksportir, namun dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Airlangga di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pemerintah juga memperkenalkan berbagai mekanisme yang dapat membantu eksportir dalam memanfaatkan DHE. Salah satunya adalah fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE, yang sebelumnya dikenakan pajak 20 persen untuk instrumen reguler.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).(*)