Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pinjol Resmi Masih Gencar Sebar Penawaran, OJK Angkat Bicara

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 22 February 2025 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Pinjol Resmi Masih Gencar Sebar Penawaran, OJK Angkat Bicara

KABARBURSA.COM - Tak hanya pinjol ilegal, layanan pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sering dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang menerima pesan berantai berisi tawaran pinjaman, baik melalui SMS atau WhatsApp. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama terkait keamanan data pribadi dan praktik pemasaran agresif yang dinilai mengganggu.

Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja, mengakui bahwa permasalahan terkait penagihan dan penawaran produk jasa keuangan kerap menjadi keluhan utama konsumen.

Ia menegaskan bahwa OJK telah mengambil berbagai langkah untuk menekan pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah menerbitkan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur ketat tata cara penawaran serta penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“OJK juga mewajibkan PUJK untuk menyelesaikan seluruh pengaduan serta kerugian masyarakat akibat penawaran dan/atau penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kami melakukan pengawasan intensif terhadap PUJK dengan tingkat pengaduan tinggi,” ujar Bernard kepada KabarBursa.com, Sabtu 22 Februari 2025.

Selain itu, OJK juga mewajibkan PUJK untuk bertanggung jawab atas seluruh pengaduan serta kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penawaran dan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. 

"PUJK harus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan dalam melakukan pemasaran dan tidak melakukan penagihan dengan cara yang merugikan atau mengintimidasi konsumen," tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap PUJK dengan tingkat pengaduan tinggi. 

"Sepanjang Januari hingga September 2024, kami telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada 24 PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penagihan. Selain itu, denda administratif sebesar Rp250 juta juga telah dijatuhkan atas pelanggaran dalam penawaran produk dan layanan," ungkap Bernard.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keseriusan OJK dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi PUJK yang masih melanggar ketentuan. 

"Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar selalu mengutamakan pelindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya," tutupnya.

Batas Usia Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai alasan penetapan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman daring (pindar) yang sebelumnya bernama pinjaman online (pinjol) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Adapun pengaturan baru tersebut mengharuskan peminjam pindar dan BNPL memiliki pendapatan minimal Rp3.000.000 per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Kepala Departmen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa penetapan batas usia dan penghasilan minimum didasarkan pada keyakinan bahwa individu dalam kategori tersebut sudah memiliki kematangan serta kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran.

“Kenapa kami membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu ya. 18 tahun ada penghasilan minimum juga, jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad dalam Media Briefing OJK yang diadakan secara daring, Selasa 21 Januari 2025.

Ahmad menjelaskan bahwa penetapan batas usia minimum bagi peminjam di pindar bertujuan melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang sejak dini, terutama ketika mereka belum memiliki kemampuan yang cukup untuk melunasinya.

“Diharapkan pengguna platform ini, secara dewasa memahami risiko dan segala macamnya. Termasuk ada tanggung jawab sebenarnya bagi dia untuk mengembalikan pinjaman,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa meskipun layanan pindar dan BNPL mempermudah masyarakat dalam memperoleh produk, terdapat risiko yang harus diwaspadai, yaitu kemungkinan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), terlebih jika peminjam mengalami masalah pembayaran.

“Jangan gara-gara pinjaman dia di BNPL (bermasalah), ketika ada kebutuhan yang lebih mendasar mau dapat pinjaman KPR segala macam, kan ada yang nyangkut di sini (SLIK), jadi enggak dapat di situ,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi industri, tidak hanya dari sisi masyarakat, tetapi juga dari sisi pemberi pinjaman (lender). “Jangan sampai nanti lender atau industri-nya juga jadi masalah. Nah, ini kunci penting,” jelasnya.

OJK Godok Regulasi Penguatan BNPL dan Pindar

Sebelumnya, OJK sedang menggodok regulasi untuk memperkuat tata kelola layanan BNPL dan pindar, guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan. Langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari risiko jebakan utang (debt trap) yang kerap mengintai pengguna layanan keuangan berbasis teknologi.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, menyebut bahwa pengaturan ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan di sektor produktif dan UMKM, sekaligus memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani (unbanked).

“Penguatan pengaturan mengenai LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI”, tulis Ismail dalam siaran persnya, Rabu 1 Januari 2025.

Ismail menilai maraknya penggunaan layanan BNPL perlu diimbangi dengan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen. Pengaturan baru mengharuskan nasabah BNPL memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Regulasi ini mulai berlaku secara efektif untuk nasabah baru dan perpanjangan layanan pada 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan BNPL diwajibkan mencatat seluruh transaksi pengguna dalam SLIK. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah pemantauan kualitas kredit pengguna sehingga potensi penyalahgunaan layanan dapat diminimalkan.

Lebih lanjut Ismail memaparkan pada layanan pindar atau LPBBTI, OJK memperkenalkan pengelompokan pemberi dana (lender) ke dalam dua kategori, yaitu profesional dan nonprofesional. Lender profesional, seperti lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dapat menempatkan hingga 20 persen dari penghasilannya pada satu penyelenggara LPBBTI.(*)