Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Dampak Pemangkasan Anggaran Pemeliharaan Jalan

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 09 February 2025 | Penulis: Deden Muhammad Rojani | Editor: Redaksi
Dampak Pemangkasan Anggaran Pemeliharaan Jalan

KABARBURSA.COM – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada pemangkasan dana pemeliharaan jalan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna sepeda motor.

Pengurangan anggaran ini dinilai berbahaya, mengingat kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan akibat hujan dan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang musim mudik Lebaran.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa sepeda motor sangat rentan mengalami kecelakaan, terutama jika jalan dalam kondisi rusak. Jika banyak jalan yang berlubang dan tidak segera diperbaiki, angka kecelakaan dipastikan meningkat.

Djoko mengatakan, berdasarkan data Korlantas Polri 2024 mencatat bahwa sepeda motor menjadi penyebab kecelakaan tertinggi dengan kontribusi 77 persen, disusul oleh truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen, dan lain-lain 2 persen. Kecelakaan lalu lintas bahkan menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia.

Jalan Rusak dan Potensi Bahaya Kecelakaan

Saat musim hujan, genangan air sering kali menutupi lubang di jalan, membuat pengendara sulit mengantisipasi kondisi jalan yang rusak. Akibatnya, banyak kecelakaan terjadi karena pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalamnya. Tidak jarang, kondisi ini memicu tabrakan beruntun akibat pengemudi kehilangan kendali saat menghindari jalan yang rusak.

Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan harus memberikan tanda atau rambu peringatan untuk menghindari potensi kecelakaan.

Kewenangan perbaikan jalan dibagi berdasarkan statusnya: jalan nasional dikelola oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat provinsi, sementara jalan kota/kabupaten dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

Ancaman Sanksi Bagi Penyelenggara Jalan

Mengacu pada Pasal 273 UU Lalu Lintas, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dapat dikenai sanksi pidana. Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat, sanksi meningkat menjadi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara jika korban meninggal dunia, penyelenggara jalan bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda mencapai Rp120 juta.

Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama pemerintah. Jalan yang layak dan aman bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga terkait dengan perlindungan nyawa masyarakat. Pemerintah perlu memastikan anggaran pemeliharaan jalan tersedia dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang berkepentingan.

Standar Keselamatan Jalan

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan Januari 2024 menyoroti tiga kaidah utama jalan berkeselamatan, yakni Regulating Road, adalah jalan harus sesuai regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.

Selain itu Self-Explaining Road, jika jalan tidak memenuhi standar regulasi, maka harus memiliki penanda atau rambu yang jelas agar pengguna memahami risikonya dan Forgiving Road, yaitu desain jalan yang tetap memberikan keamanan bagi pengguna meskipun terjadi kesalahan dalam berkendara.

Sayangnya, kata Djoko, aspek road side hazard atau bahaya tepi jalan masih sering diabaikan, seperti tiang rigid di tepi jalan, drainase terbuka dengan kedalaman berbahaya, serta tiang jembatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. KNKT menegaskan bahwa desain jalan harus mempertimbangkan keselamatan pengguna, bukan hanya aspek teknis semata.

Kondisi Jalan di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022, panjang jalan di Indonesia mencapai 529.132,19 kilometer, terdiri dari Jalan nasional: 47.603,39 km (8,90 persen), Jalan provinsi: 47.874,4 km (9,06 persen), Jalan kota/kabupaten: 433.654,4 km (82,05 persen)

Sementara itu, kemantapan jalan nasional mencapai 92,18 persen, sedangkan jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023, terdapat lima kebijakan utama dalam pengelolaan jalan yaitu Peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul transportasi yang berkembang, Pembangunan jalan baru untuk mendukung pusat ekonomi baru, Pengembangan jaringan jalan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi transportasi, Meningkatkan kompetisi yang sehat dalam penyediaan jasa transportasi dan Mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang aman dan andal.

Djoko Setijowarno menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan hanya karena efisiensi anggaran. Pemerintah harus memastikan pemeliharaan jalan tetap menjadi prioritas demi menekan angka kecelakaan dan melindungi nyawa masyarakat. (*)