Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BEI Minta 8 Perusahaan Delisting Segera Terbitkan Rencana Buyback

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 07 February 2025 | Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Redaksi
BEI Minta 8 Perusahaan Delisting Segera Terbitkan Rencana Buyback

KABARBURSA.COM - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia atau BEI, I Nyoman Gede Yetna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat sepuluh perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dua di antaranya telah menyelesaikan administrasi mengunggah rencana buyback, delapan lainnya didesak segera.

Hal ini dilakukan sebagai upaya BEI melakukan koordinasi dengan perusahaan tercatat yang terkena force delisting, untuk memastikan kewajiban buyback saham dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/2024, Pasal 8 Ayat (3), perusahaan tercatat yang terkena keputusan delisting wajib melakukan buyback saham untuk memberikan kepastian kepada pemegang saham.

"Dari 10 perusahaan tercatat yang telah delisting oleh Bursa. Ada dua perusahaan tercatat yaitu PT Panasia Indo Resources Tbk atau dalam kode saham HDTX dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) telah melakukan keterbukaan informasi terkait rencana buyback sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nyoman di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan nama delapan perusahaan lain yang delisting.

Namun, Nyoman memastikan langkah delisting dianggap bentuk transparansi kepada pemegang saham dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

"Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan memberikan kepastian hukum kepada para pemegang saham,”ujar dia.

BEI memastikan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan tercatat yang terkena force delisting memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Nyoman juga mendesak kepada perusahaan yang sudah diputuskan delisting untuk segera memberikan informasi yang transparan dan jelas mengenai rencana buyback saham agar para pemegang saham mendapatkan kepastian.

Selain itu, BEI meminta seluruh pemangku kepentingan di pasar modal terus memantau keterbukaan informasi yang diberikan oleh perusahaan tercatat.

Keterbukaan informasi yang jelas dan tepat waktu akan memastikan pelaksanaan regulasi berjalan dengan baik dan tetap menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Delisting merupakan penghapusan sebuah perusahaan dari daftar saham yang diperdagangkan di bursa efek atau pasar modal.

Hal ini bisa terjadi dari keputusan perusahaan itu sendiri baik sukarela maupun paksaan oleh BEI lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan tertentu. Biasanya, delisting paksaan bakal dilakukan BEI karena alasan tertentu seperti perusahaan tidak memenuhi kewajiban finansial yang ditetapkan oleh BEI, tidak memenuhi standar kelayakan dan tidak melaporkan informasi yang dibutuhan oleh regulator pasar modal dalam waktu yang ditentukan.

Perusahaan yang sudah terkena delisting tidak bisa melakukan penjualan sahamnya lagi ke Bursa Efek Indonesia.

Beri Peringatan Tertulis

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan memberi suspensi kepada 46 emiten dikarenakan belum melakukan laporan keuangan.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar, menyebut hingga 29 Januari 2024, sebanyak 46 perusahaan tercatat tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024.

Dikatakan dia, ke-46 emiten itu juga tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

“Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan  dimaksud,” jelas Teuku dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Mengacu pada ketentuan II.6.4. peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, kata Teuku, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

“Atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi,” ujar dia.

Atas dasar tersebut, Teuku menegaskan BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat, di antaranya:

1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

3) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

4) PT Cowell Development Tbk (COWL)

5) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

6) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

7) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

8) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

11) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

12) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

13) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

14) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

15) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

16) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)

17) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

18) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

19) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

20) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

21) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

22) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

23) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

24) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

25) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)

27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

28) PT Hanson International Tbk (MYRX)

29) PT Nipress Tbk (NIPS)

30) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

31) PT Pan Brothers Tbk (PBRX)

32) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

33) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

34) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

35) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

37) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

38) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

39) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

40) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

41) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

42) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

43) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

44) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

45) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

46) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) (*)