Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Rekomendasi Saham Kelapa Sawit di Tengah Rencana Tarif Donald Trump

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 February 2025 | Penulis: Hutama Prayoga | Editor: Redaksi
Rekomendasi Saham Kelapa Sawit di Tengah Rencana Tarif Donald Trump

KABARBURSA.COM - Sejumlah emiten kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dinilai masih akan menunjukan performa positif di tengah kebijakan tarif Donald Trump terhadap produk dari China.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara pengekspor kelapa sawit ke China. Kebijakan Trump mengenai tarif tersebut dinilai tidak memberikan dampak terhadap aktivitas ekspor komoditas ini.

"Seharusnya tidak (terpengaruh) karena karakter produk CPO ini kan primer ya (untuk konsumsi sehari-hari juga) sehingga pengaruhnya rendah," ujar Financial Planner sekaligus CEO Mikirduit.com, Surya Rianto kepada Kabarbursa.com, dikutip, Sabtu, 1 Februari 2025.

Justru, Surya memandang ekspor kelapa sawit ke China bisa meningkat jika negara berjuluk Tirai Bambu itu menurunkan impor minyak kedelai dari Amerika Serikat.

Dengan begitu, Surya memastikan sentimen mengenai kebijakan tarif Trump tersebut tidak langsung menyengat saham kelapa sawit di Indonesia.

"Karena kalau saham CPO basisnya ini banyak gak cuma masalah ekspor, tapi cost pupuk, dan kondisi usia tanaman (kalau banyak yang tua butuh replanting hingga 5-7 tahun mulai produksi bertahap)," jelas dia.

Lebih jauh Surya menjelaskan, saat ini keseluruhan saham sawit rata-rata tengah di posisi fair value. Dengan kondisi seperti ini, dia merekomendasikan tiga saham TAPG, DSNG, dan LSIP.

"Jika ingin yang potensi growth karena usia tanam lagi produktif ada TAPG dan DSNG, sedangkan yang lebih stable ada LSIP," ungkapnya.

Kendati begitu, dia menyarankan agar para investor memperhatikan titik buy. Sebab, lanjutnya, risiko bisnis CPO biaya produksinya tidak semurah di 2024 yang bisa menggerus margin.

"Kecuali revenue-nya naik, produksi juga naik, itu bisa nutup risiko penurunan margin," pungkasnya.

Harga Referensi CPO Melemah pada Periode Februari 2025

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025  sebesar USD955,44/MT.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar USD104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.

Penetapan tersebut  tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan BK CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.

Sementara itu, PE CPO periode Februari 2025 merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT.

"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025," jelas Isy dalam keterangannya, Sabtu, 1 Februari 2025.

Adapun sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember - 24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83 MT, sementara bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.253,90/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed. (*)

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak, membeli, atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analisis atau sekuritas yang bersangkutan, dan Kabarbursa.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian investasi yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham. (*)