KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan memberi suspensi kepada 46 emiten dikarenakan belum melakukan laporan keuangan.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar, menyebut hingga 29 Januari 2024, sebanyak 46 perusahaan tercatat tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024.
Dikatakan dia, ke-46 emiten itu juga tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
"Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud," jelas Teuku dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi, kata Teuku, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
"Atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. peraturan bursa nomor I-H tentang sanksi," ujar dia.
Atas dasar tersebut, Teuku menegaskan BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek untuk 46 perusahaan tercatat, di antaranya:
1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
3) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
4) PT Cowell Development Tbk (COWL)
5) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
6) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
7) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
8) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
9) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
10) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
11) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
12) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
13) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
14) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
15) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
16) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
17) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
18) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
19) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
20) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
21) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
22) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
23) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
24) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
25) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
28) PT Hanson International Tbk (MYRX)
29) PT Nipress Tbk (NIPS)
30) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
31) PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
32) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
33) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
34) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
35) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
37) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
38) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
39) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
40) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
41) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
42) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
43) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
44) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
45) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
46) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
BEI menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam perdagangan saham, termasuk perluasan cakupan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari, dalam acara diskusi edukasi wartawan secara daring menjelaskan langkah tersebut untuk meningkatkan kapasitas sistem bursa dan menyelaraskan dengan praktik yang umum di pasar modal regional.
“Melalui pra pembukaan, harga yang terbentuk diharapkan dapat mencerminkan informasi terkini dan menciptakan harga yang wajar berdasarkan kesepakatan investor,” kata Ari secara daring dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya, pada sesi pra pembukaan hanya mencakup saham-saham dalam indeks LQ45, namun kini diperluas hingga mencakup saham-saham di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru.
Waktu input untuk sesi pra pembukaan kini dimulai dari pukul 08:45 hingga 08:57:59, dengan waktu pencocokan berlangsung dari pukul 08:58 hingga 08:59:59. Selain itu, periode non-cancellation atau waktu di mana order tidak dapat dibatalkan, akan diberlakukan mulai tahun 2025, berlangsung dari pukul 08:56 hingga 08:57:59.
Pada sesi pra-penutupan, waktu input dimulai dari pukul 15:50 hingga 15:59:59, dengan proses random closing berlangsung dari pukul 15:58 hingga 15:59:59. Waktu pencocokan kini diperpanjang hingga pukul 16:01:59, sedangkan sesi pasca-penutupan dimulai dari pukul 16:02 hingga 16:15. Periode non-cancellation pada sesi ini juga direncanakan mulai diterapkan pada kuartal keempat tahun 2025.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal Indonesia. Selain itu, implementasi efek baru dan turunan, seperti struktur waran, diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan hingga beberapa kali lipat, sebagaimana terlihat pada evaluasi sebelumnya.
Terkait upaya meningkatkan likuiditas pasar, Made menyebutkan bahwa BEI terus mengembangkan berbagai strategi. Salah satunya adalah memperluas saham-saham yang terlibat dalam sesi pra pembukaan. Selain itu, BEI juga memperkenalkan efek baru dan efek turunan, seperti struktur waran.
“Penerapan struktur waran terbukti meningkatkan hingga tiga kali lipat transaksi saham-saham lainnya. Kami berharap produk-produk saham baru yang diluncurkan nantinya juga akan memberikan manfaat likuiditas lebih besar bagi pasar modal,” ucap dia.
Made menjelaskan bahwa sesi pra pembukaan dirancang untuk mengatasi informasi yang hilang antara penutupan perdagangan hari sebelumnya hingga pembukaan perdagangan keesokan harinya. Proses pra pembukaan memungkinkan investor untuk memasukkan order beli dan jual yang mencerminkan informasi terkini. Dengan demikian, harga yang terbentuk di sesi tersebut dianggap sebagai harga yang wajar dan merepresentasikan kesepakatan berdasarkan informasi terbaru.
Soal pengaturan day trading atau transaksi jual beli saham dalam satu hari, Made menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus untuk perusahaan publik terkait praktik tersebut. Day trading lebih merupakan aktivitas yang dilakukan oleh investor, sehingga tidak ada aturan baru yang dikeluarkan.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.