Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Harga MinyaKita Melonjak, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 January 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Harga MinyaKita Melonjak, DPR Desak Pemerintah Bertindak

KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, menyoroti lonjakan harga MinyaKita yang terus melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

"Jika tidak ditangani, maka harga minyak goreng akan terus melonjak seiring naiknya kebutuhan masyarakat," ungkap Amin dalam keterangan yang dikutip KabarBursa.com di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.

Berdasarkan data terbaru, harga MinyaKita kini telah menyentuh Rp17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Bahkan, di beberapa daerah ditemukan oknum yang menjual MinyaKita hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas batas yang ditentukan.

Lonjakan harga ini memberikan dampak besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen rumah tangga. Amin menegaskan kenaikan ini menjadi beban tambahan bagi UMKM yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam kegiatan operasionalnya. Biaya produksi yang semakin tinggi berisiko memangkas margin keuntungan dan bahkan dapat mengancam keberlanjutan usaha kecil.

Tak hanya pelaku usaha, konsumen rumah tangga juga merasakan dampaknya secara langsung, karena pengeluaran untuk kebutuhan pokok ikut meningkat.

Data dari Badan Pangan Nasional mencatat bahwa rata-rata konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia pada 2023 mencapai 9,56 kilogram per tahun, naik 0,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak goreng, sehingga fluktuasi harga dapat berdampak luas pada daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera mengambil langkah strategis guna menstabilkan harga Minyakita. Selain itu, ia meminta pemerintah memastikan distribusi tetap berjalan lancar serta menindak dugaan praktik penimbunan minyak goreng bersubsidi yang masih dijual dengan harga lama, yakni Rp14.000 per liter.

[caption id="attachment_110244" align="aligncenter" width="700"] Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Foto: dpr.go.id.[/caption]

"Dugaan penimbunan Minyakita dengan harga lama ini perlu diusut tuntas. Pemerintah harus tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi ini, termasuk oknum pengecer yang menjual di atas harga yang wajar," kata Amin.

Amin mendesak Kementerian Perdagangan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Menurutnya, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terutama karena permintaan dipastikan melonjak menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Stabilitas pasokan dan harga menjadi faktor krusial dalam menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan UMKM di Indonesia.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Perdagangan segera membenahi rantai distribusi dan sistem pemasaran agar lebih efisien. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penertiban terhadap pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem minyak goreng curah (Simirah) guna memastikan pengawasan berjalan optimal.

Penyebab Harga MinyaKita Melambung

[caption id="attachment_116382" align="aligncenter" width="700"] Pedagang menata minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2024. Foto: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK.[/caption]

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya meminta pelaku usaha dan distributor tidak boleh mempermainkan harga MinyaKita, yang merupakan bagian dari program minyak goreng rakyat (MGR). Kementerian Perdagangan, kata dia, berkomitmen meningkatkan pengawasan secara intensif guna melindungi konsumen serta memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga MinyaKita di pasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Budi saat memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MinyaKita yang diduga melanggar sejumlah ketentuan di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 24 Januari 2025. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga di bawah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Budi lantas mengimbau agar tidak ada pihak yang bermain harga terhadap MinyaKita karena praktik tersebut hanya akan merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi ini.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MinyaKita," kata Budi.

Budi megimbuhkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah ini dilakukan demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, sehingga harga MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Temuan pertama, PT NNI masih memproduksi Minyakita meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Minyakita sudah habis.

PT NNI diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita tetapi masih memproduksi produk tersebut. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berikutnya, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Perbuatan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelima, PT NNI memproduksi Minyakita dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

Produksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO ini telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Karena pelanggaran tersebut, harga MinyaKita pun melambung melebihi HET yang ditentukan pemerintah.

“Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700 per liter,” kata Budi.(*)